Powered By Blogger

Thursday 22 September 2016

Steven Itlay trial in the District Court of Timika Papua: Indonesian Security Forces Intervention at the Timika Distric Court



Steven Itlay Court Trial at Indonesia Distric Court of Timika,  Papua on Thursday 22th of September 2016

English

Timika-KNPBNEWS: The trial of alleged treason against Steven Itlay today on September 22th  2016 at Indonesian state court of Timika, Papua. The Court held from 09:00am to 14:40pm Papua time and this has been done in closed conditions  to the public.

Indonesian security forces (police and military) with a full arsenal oversee the trial and keep the gate of the district court of Timika, Papua.

Indonesian Security forces also restrict visitors, especially Activists of the National Committee of West Papua (KNPB). And the Indonesian Security Forces to allow only 15th investigators who are allowed entry to joined with Steven Itlay on the process of court in the court room of about 3 thousand sympathizers out there.

Indonesian Security Forces Strong Intervention on Steven Itlay Court Treal at Timika Distric Court

Then when the Timika court office gate entry, Indonesia Security officers also perform image capture (photo) is hidden.

Intelligence in espionage missions, putting Indonesian's security forces of shooting 15th people were told to go into the court room of the Court; This photo retrieval Indonesian Security forces did in secret.

While in the lobby of the court to the chambers infiltrated offices by a large part of the Indonesian Security Forces. Even outside in the Timikan court yard also in the parking vehicles areas with a variety of cars, and Indonesian Security forces (TNI/police) with a full arsenal so that residents in part afraid to go to the courthouse.
Steven Itlay Court Trial at Indonesia Distric Court of Timika,  Papua on Thursday 22th of September 2016
Seeing this situation, the family is very disappointed because officers guarding the entrance to Timika district court, also prohibits families or parents of Steven Itlay to be present in court on the grounds the room is full. Whereas the presence of parents in such a trial is a right that is given by the Law.

Similarly, churches leaders and pastors as well as several journalists in the no go, so the court looks closed to the public.

Churches leaders has asked to public prosecutors for to be able to talk to the Security Forces in the lobby at the court to let them enter to watch the trial of Steven Itlay, but yet Security officials did not give permission to enter the courtroom in the District Court of Timika, Papua. Finally the head of the Churches disappointed.

In the trial's first session, Parties Prosecutors consists of three people: two men and a woman presenting witnesses from the Indonesian police, who are seen they give false information by accusing Steven Itlay with that statements against the State.

And this is a false accusation. All the witnesses know that Seteven Itlay never issued a statement as to what the police suspect.
 
Where were Steven Itlay just asked that Papuans people and Leaders of Churches pray for ULMWP meeting in London on April 6th 2016 and did not say that, Ache also want Independence, Maluku also want Independence, also Kalimantan and Bali and Sunda.

Steven Itlay said that We Respect Soekarno and Hatta for Indonesia establish from Sabang to Amboina and Papua not. He should talk about it and this is not a statement against the State according to residents.


Then the second session after lunch, the hearing in open and three judges conduct an examination of Sem Ukago, Yanto Arwakion, and Yus Wenda as a witness of Steven Itlay.
Three Witness of Steven Itlay Sem Ukago, Yanto Arwakion and Nus Wenda on on Steven Itlay Court Treal
Indoor Court treal, the Judge not only to explain the law, but take some Scripture as a reference to broaden the witness.
And the judge also using God's Word in the World, after the water Bah ie derivatives Noah was Shem, Ham and Japheth.


The explanatory statement the judge regarding blacks descended from Ham who is black, and the judge has said that blacks are cursed offspring. Why? Due attention "Aurat Noah" Noah drunk when the ship Ark.


According to the assessment of residents who attend the court hearings witnessed of Steven Itlay that this statement is racist statements by Indonesian judges in a trial over alleged cases of Makar.


This judge explaned so as to put the Papuan people who are miserable is the result of the sin of Ham as the World on water covered, Bah. Even pure putting the witness statement and the Papuan people as a nation cursed.


15th  Papuans who were present witnessed this on Steven Itlay court treal  hearings disappointed with the example explanation of human differences, which have been submitted by the judges of this a Ambon man. Reports thus KNBP-PRD Timika, Papua.


Translated, Edited, and Republishing by
Sebby Sambom
West Papuan Human Rights Defender
(Former West Papuan Political Prisoner)
------------------------------------------------------
Steven Itlay Court Trial at Indonesia Distric Court of Timika,  Papua on Thursday 22th of September 2016
Steven Itlay Disidangkan di Pengadilan Negeri Timika Papua: Intervensi Pasukan Keamanan Indonesia di Pengadilan Timika District

Indonesia

Timika-KNPBNEWS: Sidang dugaan makar terhadap Steven Itlay di langsungkan hari ini tanggal 22 September 2016 di pengadilan negeri Timika, Papua. Sidang yang berlangsung dari pukul 09:00 sampai 14:40 waktu Papua ini telah dilakukan dalam kondisi terttutup untuk publik.

Aparat Keamanan Indonesia (Polisi dan TNI) dengan persenjataan lengkap mengawal sidang ini dan menjaga pintu gerbang pengadilan negeri Timika.

Aparat Kemanan Indonesia juga membatasi pengunjung, terutama activis KNPB. Dan Aparat Keamanan Indonesia mengijinkan hanya 15 orang simpatisan Steven yang di perbolehkan masuk ikut proses dalam ruangan sidang dari sekitar 3 ribu simpatisan.

Kemudian saat masuk gerbang kantor pengadilan Timika, Aparat Keamanan Indonesia juga melakukan pengambilan gambar (photo) secara tersembunyi.

Dalam misi spionase intelegen,  menempatkan Aparat Keamanan Indonesia untuk memotret 15 orang yang di suruh masuk ke ruang sidang Pengadilan; Pengambilan photo ini Aparat Kemanan Indonesia lakukan secara sembunyi.

Sedangkan di dalam lobi pengadilan negeri hingga ruangan-ruangan kantor dinyusupi oleh sebagaian besar Aparat Keamanan Indonesia.  Bahkan diluar di halaman pengadilan negeri Timika juga di parkiran kendaran dengan berbagai mobil, Aparat Kemanan Indonesia ( TNI/POLRI) dengan persenjataan lengkap sehingga sebagaian warga takut masuk ke kantor pengadilan.
Melihat siatuasi ini, pihak keluarga sangat kecewa karena aparat yang menjaga pintu masuk pengadilan negeri Timika ini juga melarang keluarga atau orang tua dari Steven Itlay untuk hadir dalam persidangan dengan alasan ruangan penuh. Padahal kehadiran orang tua dalam sidang demikian adalah hak yang di berikan oleh Hukum.

Demikian juga pimpinan gereja dan para pendeta serta beberapa wartawan di larang masuk, sehingga pengadilan ini terlihat tertutup untuk publik.

Pimpinan Gereja memintah Jaksa agar bisa bicara dengan pihak Aparat Keamanan di dalam ruang lobi pengadilan agar mengijinkan mereka masuk untuk menyaksikan sidang Steven Itlay, namun namun Aparat Kemanan tidak memberi ijin untuk masuk ke ruangan sidang di Pengadilan Negeri Timika, Papua. Akhirnya Pimpinan Gereja kecewa.

Dalam persidangan sesi pertama, Pihak Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari 3 orang yaitu dua pria dan seorang wanita menghadirkan saksi dari pihak kepolisian Indonesia, yang yang terlihat mereka memberikan keterangan palsu dengan menuduh Steven dengan bahwa pernyataan melawan Negara.

Dan ini adalah tuduhan palsu. Semua orang saksi mengetahui bahwa Seteven Itlay tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti apa yang polisi dakwakan.

Dimana Steven hanya memitah warga Papua dan Pimpinan Gereja-Gereja mendoakan pertemuan ULMWP di London tanggal 6 April 2016 dan tidak mengatakan bahwa, Ache juga mau Merdeka, Maluku Juga mau Merdeka, Kalimantan juga dan Bali serta Sunda.

Steven katakana Kita Menghormati Soekarno dan Hatta karena mendirikan Indonesia dari sabang hingga Amboina dan untuk Papua harus di bicarakan lagi dan pernyataan ini bukan melawan Negara menurut warga.
Kemudian sesi kedua setelah makan siang, sidang di buka dan tiga hakim melakukan pemeriksaan terhadap Sem Ukago,Yanto Arwakion, dan Yus Wenda sebagai saksi.

Dalam ruangan siding Pengadilan, Hakim bukan hanya memberi penjelasan hokum, namun mengambil beberapa ayat Firman Tuhan sebagai referensi untuk membuka wawasan saksi.

Dan Hakim juga menggunakan Firman Tuhan tentang Dunia, setelah air Bah yaitu turunan Nuh yang adalah Sem Ham dan Yafet.

Pernyataan penjelasan hakim mengenai orang kulit hitam berasal dari keturunan Ham yang berkulit hitam, dan hakim telah mengatakan bahwa orang kulit hitam adalah keturunan terkutuk. Menapa? Karena memperhatikan “Aurat Nuh” saat Nuh mabuk dalam kapal Bahtera.

Menurut penilaian warga yang hadir menyaksikan siding Pengadilan Steven Itlay bahwa penyataan ini adalah pernyataan rasis oleh hakim Indonesia dalam sebuah sidang pengadilan atas dugaan kasus Makar.

Sehingga penjelsan Hakim ini seakan menempatkan orang Papua yang sengsara adalah akibat Dosa dari Ham saat Dunia di liputi air Bah. Bahkan pernyatan murni menempatkan saksi dan orang Papua sebagai bangsa terkutuk.

15 orang Papua yang hadir menyaksikan siding Pengadilan Steven Itlay ini kecewa dengan contoh penjelasan mengenai perbedaan manusia,  yang telah disampaikan oleh hakim yang orang ambon ini. Demikian Laporan KNBP-PRD TIMIKA, Papua.

Translated, Edited, and Republishing by
Sebby Sambom
West Papuan Human Rights Defender
(Former West Papuan Political Prisoner)
------------------------------------------------------



No comments:

Post a Comment