Powered By Blogger

Tuesday, 20 February 2018

TERMS OF War Regulations of WPNLA 2018



Major General G.Lekagak Telenggen with young Fighters of  WPNLAat Yambi Hearquater on January  2018 (pic doc YYS)

TERMS OF War Regulations
The NATIONAL COMMAND of
West Papua NATIONAL Liberation Army
(TPNPB) An FREE PAPUA ORGANIZATION

ARTICLE 1
ABOUT

Terms of War Regulations What is meant by the provisions of this war rule are:
1. This regulation is referred to as the "War National Warrant Regulation of the National Liberation Army of West Papua", as the basic guidance of WPNLA soldiers and enemy soldiers in the war.
2. This regulation may also clarify the purpose and intent of a war declaration which regulates, the purposes of war, the procedures of war and the settlement of armed conflict between Indonesia and West Papua.
3. In this rule stands for "West Papua National Liberation Army".
4. This regulation is determined by the West Papua National Liberation Army to be known by the public in order to understand the war that may take place.
5. In this regulation, the war that occurred after and before the declaration is called the "National Liberation War for West Papua" and hereinafter referred to as the National Liberation War, has been effective since it was ratified by the provisions of the national command legislation of WPNLA.
ARTICLE 2
LEGAL BASIS


The legal basis for the struggle of the National Liberation Army of West Papua, fighting for the right to independence of the Papuan people are:
1. The Atlantic Charter article 73, the International Covenant on Civil and Political Rights which has been accepted and ratified on December 16th , 1966 article 1) of the Right to Self-Determination may be explained as follows: paragraph 1, Everyone have the right to self-determination ,. Or may follow the original article here, Adopted and opened for signature, ratification and accession by General Assembly resolution 2200A (XXI) of 16th December 1966, entry into force March 23, 1976, in accordance with Article 49 and the Universal Declaration of Human Rights , "Every nation shall have the right to self-determination" as well as the United Nations Declaration on the right of indigenous people dated September 13th , 2007, which reads, every indigenous people shall have the right of Self Determination.
2. The form of War on International Humanitarian which regulates the "war of national liberation" (War of National Liberation).
3. The Preamble of the Republic of Indonesia, paragraph 2, "That it is true that freedom is the right of all nations, for it is incompatible with the humanity and justice fairies".
4. The Political Manifesto of the Nation of 19th November 1961 and the Proclamation of Independence of the Provisional Government of the Republic of West Papua and the Provisional Constitutional Basis of the Republic of West Papua on July  1th 1971.
5. The National Liberation Army of West Papua is the Papuan Liberation Army from the National Security Defense of West Papua under Chapter V of article 106 of the Provisional Constitution of the West Papua Republic 1971 and was established on 26th of March 1973.

ARTICLE 3
DEMANDS

The demands of the National Command of the National Liberation Army of West Papua are the right of independence of the West Papuan people to become an independent State on the basis of the Proclamation of Independence on 1th of July 1971. It hereby requires that:
1. All foreign companies in West Papua Region must be closed, especially PT. Freeport Indonesia in Tembagapura and Oil and Gas Refinery Company in Kelamono Sele, Sorong, West Papua must close.

2. The President of Indonesia must approve the election of the right of self-determination of the people of West Papua.
3. The Indonesian Miltary and Police are required to exit West Papua before the Referendum.
4. Indonesian must welcomes international intervention and world peace of UN Peacekeeping Force entering West Papua to implement paragraphs 2 and 3 of this article.

ARTICLE 4
PROVISIONS of WAR

The provisions of war in this declaration, the National Liberation Army of West Papua specify on:
1. Economic Crisis
2. Crisis of Government or Development

ARTICLE 5
BANs

This provision is compulsory to be obeyed by every soldier of West Papua National Liberation Army, Indonesian Military in this case Indonesian Military and the Police and also civilians of Papua and non-Papua in the battlefield.
1. Every civilian, obliged to be protected or for non-gunmen, is prohibited to shoot in the battlefield except for intelligence.
2. To avoid the occurrence of civilian casualties, areas designated as battlefields every civilian is prohibited from passing.
3. Every employee of the company after the announcement of this declaration, who still performs the work activity can be declared as the enemy.
4. A Journalist on duty in the battlefield, carrying coverage with ID cards and clothing from a media company shall be protected.
5. A Red Cross, NGOs, Bureaucrats and Religious are not permitted to enter the area of ​​war, except with the approval of West Papua National Liberation Army, as meant in paragraph 5 of Article 3 of WPNLA Allow If other than the State of Indonesia.
6. Resistance in the battlefield WPNLA using modern weapons automatic, short and long barrel types and tools of cultural warfare etc.

ARTICLE 6
TARGET OF WAR

The targets of West Papuan National Liberation Army offensive are on certain targets and targets in the "national liberation war" for West Papuan independence, so in this article can be determined about the WPNLA target and target in the war.
1. The Indonesian military in this case:
a. The Indonesian National Army (TNI)
b. Police of the Republic of Indonesia (POLRI).
c. Members of the State Intelligence Agency (BIN)
2. Indonesian Government Buildings in Papua
3. Foreign-owned companies and the Indonesian government in Papua are:
a. Gold mine
b. Gas / oil
c. Logging Wood
d. Palm oil
e. Public Market Buildings
f. Bank Buildings
g. Trans-road worker, who is a member of Indonesian soldiers ( TNI) unit densipur
h. Indonesian Democracy Party, Letter of Voters (General Election)
4. Officials of Bureaucrats of Papua Pro Indonesia
5. Government Officials of non indigenous Papuans.

ARTICLE 7
TARGET

The target search will go through the West Papuan National Liberation Army targets set forth in article 5 of this rule. Then the targets to be achieved are:
1. Intervention by United Nations Security Force
2. The provinces of Papua and West Papua make the status of non-government
3. PT. Freeport Indonesia Close
4. Sorong Oil and Petroleum Close
 5. LNG. Gas BP. Bintuni Babo Tutup

ARTICLE 8
NEGOTIATOR

The consequences of the "National Liberation War" in West Papua can be negotiated by a party that can be determined from this rule. In addition to this rule can not accept any negotiation efforts in any form, then the parties as negotiators in this war are acceptable:
1. International Red Cross, if needed in war
2. International Party for the purpose of war purposes
3. Journalists according to journalistic tasks for the needs of coverage in the war
4. Head of Government of the Republic of Indonesia for the solution to end the war by accepting an offer of this rule.
5. The Peace Mission of United Nations Security
6. Supporting States of West Papuan Independence struggle.

ARTICLE 9
BID

The offer referred to in this rule is, an obligation as a State colony of the West Papuan nation which must be approved by the head of the State or on behalf of the Government of Indonesia, namely:
1. Indonesia recognizes the West Papua Proclamation of Free Independence with the Provisional Constitution of the Republic of West Papua in 1971 as a State and administrative territory according to the proclamation of 1th July 1971 entirely entrusted to the United Nations, and Indonesia shall abandon the territory of West Papua.
2. The Government of Indonesia approves the Implementation of Free Elections (Referendum) in West Papua.

ARTICLE 10
NEGOTIATOR

The provisions of this rule, the negotiator is necessary if the result of a war declaration then a negotiator is:
1. National Command Spokesman, of West Papua National Liberation Army.
2. Chief of Staff of the National Liberation Army of West Papua.
3. Chief of Staff Operations in National Command of West Papua National Liberation Army.

ARTICLE 11
WAR RESPONSIBILITY

Responsible due to the war declaration provisions in this rule:
1. Regional Level is Commander of Regional Defense Command (Pangkodap).
2. National on behalf of the responsible nation is the National Command Leaders of West Papua National Liberation Army:
a. Chief of Staff of National Command Operations
b. Deputy Commander and
c. Chief of General Staff of  WPNLA
d. National Command Spokesman of WPNLA (TPNPB).

ARTICLE 12
CLOSING AND ADDITIONAL

1. This regulation has since become established, into the legitimate provisions of the National Command of the National Liberation Army of West Papua, during the revolutionary struggle for West Papuan independence rights as a guideline for the provisions of the National Command's war legislation.
2. Additional if is necessary, then by appointing clauses and verses and the reasons are clear in writing. Then with the approval of the National Military Command Council  of WPNLA (TPNPB) and the National Command Leaders  WPNLA.

Defined:
In: General Headquarters
On Date: January 1th , 2018
Endorsed by:
Chief of Operations Staff of National Command  of WPNLA (TPNPB)

Approved by:
National Command Military Council
of WPNLA

Be in effect :
On January 1th , 2018
Since this Regulation is stipulated by,
Chief of General Staff of WPNLA
Original copy:
1. High Commander of WPNLA
2. Deputy Commander of the WPNLA 

In Malay Indonesian
 

PASAL 1
TENTANG
KETENTUAN PERATURAN PERANG

Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perang ini adalah:
1.        Peraturan ini disebut dengan “Ketentuan Peraturan Perang Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat”, sebagai pedoman dasar prajurit TPNPB dan prajurit musuh dalam perang.
2.       Peraturan ini juga dapat memperjelas tujuan dan maksud ultimatum perang yang mengatur tentang, tujuan perang, tata cara dalam perang dan langkah penjelesaian konflik bersenjata di antara Indonesia dan Papua Barat.
3.       Dalam peraturan ini TPNPB adalah singkatan dari kepanjangan “Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat”.
4.       Peraturan ini ditentukan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat untuk dapat diketahui oleh umum supaya memahami perang yang dapat berlangsung.
5.       Dalam peraturan ini, perang yang terjadi sesudah dan sebelum ultimatum ini disebut dengan “Perang Pemebebasan Nasional untuk Papua Barat” dan selanjutnya dapat disebut Perang Pembebasan Nasional, berlaku sejak disahkan ketentuan peraturan perang komando nasional TPNPB ini.

PASAL 2
DASAR HUKUM

Dasar hukum perjuangan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, memperjuangkan hak atas kemerdekaan bangsa Papua adalah:
1.     Piagam atlantik artikel 73, Kovenan Internasional Atas Hak Sipil dan Politik yang mana telah di terima dan disahkan pada tanggal 16 Desember 1966 article 1) tentang Hak Penentuan Nasib Sendiri dapat dijelaskan sebagai berikut: ayat 1, Setipa orang mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri, . Atau boleh ikuti article asli disini,  Adopted and opened for signature, ratification and accession by General Assembly resolution 2200A (XXI) of 16 December 1966, entry into force 23 March 1976, in accordance with Article 49 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang termuat tentang, “setiap bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri” juga United Nation Declaration on the right of indigenous people tanggal 13 September 2007, yang berbunyi, every indigenous people shall have the right of self Determination.

2.       Bentuk Perang pada Humaniter Internasional yang mengatur tentang “war of national liberation” (Perang Pembebasan Nasional).
3.       Mukadimah Republik Indonesia, alinea Kedua, “Bahwa sesunggunya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
4.       Manifesto Politik Bangsa Papua 19 November 1961 dan Proklamasi Kemerdekaan Pemerintahan Sementara Republik Papua Barat serta Dasar Konstitusi Sementara Republik Papua Barat pada 1 Juli tahun 1971.
5.       Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat adalah Tentara Pembebasan Papua dari Pertahanan Keamanan Nasional Papua Barat sesuai Bab V dari artikel 106 Konstitusi Sementara Republik Papua Barat Tahun 1971 dan dibentuk pada tanggal 26 Maret 1973.

PASAL 3
TUNTUTAN

Tuntutan Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat adalah hak kemerdekaan bangsa Papua Barat untuk menjadi Negara merdeka dengan Dasar Proklamasi Kemerdekaan 1 Juli 1971. Maka dengan ini menuntut bahwa:
1.       Seluruh perusahaan asing di Wilayah Papua Barat harus ditutup, Terutama PT. Freeport Indonesia di Tembagapura dan Perusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi di Kelamono Sele, Sorong Papua Barat wajib tutup.

2.       Presiden Indonesia harus menyetujui pelaksanaan pemilihan bebas hak penentuan nasib sendiri rakyat bangsa Papua Barat.
3.       TNI dan POLRI wajib keluar dari wilayah Papua Barat sebelum Pelaksanaan Referendum.
4.       Indonesia membuka diri menyambut Intervensi Internasional dan Keamanan Perdamaian dunia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) masuk di Papua Barat untuk melaksanakan ayat 2 dan 3 dari pasal ini.


PASAL 4
KETENTUAN  PERANG

Ketentuan perang dalam ultimatum ini, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat tentukan pada:
1.       Krisis Ekonomi
2.       Krisis Pemerintahan

PASAL 5
LARANGAN

Ketentuan ini adalah wajib ditaati oleh setiap prajurit Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Militer Indonesia dalam hal ini TNI dan POLRI dan Warga sipil Papua dan non Papua di dalam medan perang.
1.       Setiap warga sipil, wajib dilindungi atau bagi yang bukan bersenjata dilarang tembak di medan perang kecuali intelejen.
2.       Untuk menghindari terjadinya korban warga sipil, daerah yang ditentukan sebagai medan perang setiap warga sipil dilarang melewati.
3.       Setiap karyawan perusahaan sesudah penguumuman ultimatum ini, yang masih melakukan aktifitas pekerjaan adalah dapat dinyatakan yang bersanggutan sebagai musuh.
4.       Seorang Wartawan yang bertugas di medan perang, melakukan peliputan dengan kartu tanda pengenal dan pakaian dari perusahaan media wajib dilindungi.
5.       Seorang Palang Merah, LSM, Birokrat dan Agamawan tidak dapat izin memasuki daerah perang, kecuali atas persetujuan TPNPB, yang dimaksud ayat 5 pasal 3 TPNPB Izinkan Apabila selain dari Negara Indonesia.
6.       Perlawanan di medan perang TPNPB menggunakan senjata modern otomat, jenis laras panjang dan pendek serta alat perang budaya dll.

PASAL 6
SASARAN PERANG

Sasaran dan target serangan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat adalah pada sasaran dan target tertentu dalam “perang pembebasan nasional” untuk kemerdekaan bangsa Papua Barat, maka pada pasal ini dapat ditentukan tentang sasaran dan target TPNPB dalam perang.
1.       Militer Indonesia dalam hal ini:
a.        Tentara Nasional Indonesia (TNI)
b.       Polisi Republik Indonesia (POLRI).
c.        Anggota dari Badan Intelejen Negara (BIN)
2.       Gedung-Gedung Pemerintah Indonesia di Papua
3.       Perusahaan milik asing dan pemerintah Indonesia di Papua diantaranya:
a.        Pertambangan Emas
b.       Gas Bumi/minyak
c.        Loging Kayu
d.       Kelapa Sawit
e.        Gedung Bangunan Pasar Umum
 f.         Gedung Bank
g.        Pekerja jalan trans, yang merupakan anggota TNI satuan densipur
h.       Pesta Demokrasi Indonesia, Surat Kotak Suara (Pemilihan Umum)
4.       Pejabat Birokrat Papua Pro Indonesia
5.       Pejabat Pemerintah orang bukan penduduk pribumi Papua.

PASAL 7
TARGET 

Pencarian target akan melalui sasaran Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat tentukan pada pasal 5 dari peraturan ini. Maka target yang akan dapat mencapai adalah:
1.       Intervensi Pasukan Perdamaian Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
2.       Provinsi Papua dan Papua Barat jadikan status tidak berpemerintahan
3.       PT. Freeport Indonesia Tutup
4.       Gas Minyak Bumi Sorong dan
5.       LNG. BP. Bintuni Babo Tutup

PASAL 8
NEGOSIATOR

Akibat dari “Perang Pembebasan Nasional” di Papua Barat dapat negosiasi oleh pihak yang telah dapat ditentukan dari peraturan ini. Selain peraturan ini tidak dapat menerima upaya negosiasi dengan bentuk apapun, maka pihak sebagai negosiator dalam perang ini yang dapat diterima:
1.       Palang Merah Internasional, apabilah dibutuhkan dalam perang
2.       Pihak Internasional untuk kepentingan dari tujuan perang
3.       Jurnalis sesuai tugas jurnalistik untuk kebutuhan peliputan dalam perang
4.       Kepala Negara Pemerintah Republik Indonesia untuk solusi mengakhiri perang dengan menerima tawaran dari peraturan ini.
5.       Misi Perdamaian dari Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
6.       Negara-Negara Pendukung perjuangan Kemerdekaan Papua Barat.
 
PASAL 9
TAWARAN 

Tawaran yang dimaksud pada peraturan ini adalah, suatu kewajiban sebagai Negara koloni atas bangsa Papua Barat yang harus disetujui oleh kepala Negara atau atas nama Pemerintah Indonesia yaitu:
1.       Indonesia mengakui Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat yang mengikat dengan Undang –Undang Dasar Sementara Republik Papua Barat tahun 1971 sebagai sebuah Negara dan wilayah administrasi menurut proklamasi 1 Juli 1971 menyerahkan sepenuhnya kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan Indonesia wajib meninggalkan atas wilayah Papua Barat.
2.       Pemerintah Indonesia menyetujui Pelaksanaan Pemilihan Bebas, (Refrendum) di Papua Barat.

PASAL 10
JURU RUNDING

Ketentuan dalam peraturan ini, juru runding diperlukan apabila akibat dari ultimatum perang maka seorang juru runding adalah:
1.       Juru Bicara Komando Nasional, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat.
2.       Kepala Staf Umum Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat.
3.       Kepala Staf Operasi Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat.

 
PASAL 11
PENANGGUNGJAWAB PERANG

Penanggungjawab akibat dari ultimatum perang ketentuan dalam peraturan ini:
1.       Tingkat Daerah adalah Panglima Komando Daerah Pertahanan (Pangkodap).
2.       Nasional atas nama bangsa yang bertanggungjawab adalah Pimpinan Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat:
a.     Kepala Staf Operasi Komando Nasional
b.     Wakil Panglima dan
c.      Kepala Staf Umum TPNPB
d.     Juru Bicara Komando Nasional (TPNPB).
 
PASAL 12
PENUTUP DAN TAMBAHAN

1.       Peraturan ini sejak ditetapkan, menjadi peraturan perang Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat yang sah, selama masa revolusi memperjuangkan hak kemerdekaan bangsa Papua Barat sebagai pedoman ketentuan peraturan perang Komando Nasional.
2.       Tambahan apabilah diperlukan, maka dengan menunjuk pasal dan ayat dan alasan-alasannya jelas secara tertulis. Kemudia dengan persetujuan Dewan Militer Komando Nasional TPNPB dan Pimpinan Komando Nasional TPNPB.

Ditetapkan:
Di                   : Markas Pusat
Pada Tanggal : 1 Januari 2018
Disahkan Oleh:
Kepala Staf Operasin Komando Nasional TPNPB

Disetujui Oleh:
Dewan Militer
Komando Nasional TPNPB

 Mulai Berlaku     :
Pada Tanggal 1 Januari 2018
Sejak Peraturan ini ditetapkan oleh,
Kepala Staf Umum TPNPB
Salinan asli:
1.     Panglima Tinggi TPNPB
2.     Wakil Panglima Tinggi TPNPB

RePublished by Admin 

No comments:

Post a Comment