Powered By Blogger

Sunday, 12 May 2019

Yogor Telenggen Should Be a War Prisoner Status

Photo of Yogor Telenggen when he was held at the Indonesian Police hospital, namely Bayangkara Hospital in Abepura Papua (pic supplied)

By Lawyer Veronica Koman on May 11th, 2019

The trial of Yogor Telenggen who is a warrior members of the West Papua National Liberation Army (TPNPB) in ordinary criminal courts is not in accordance with the provisions of international humanitarian law.

Guerrillas who are part of the national liberation war are irregular combatants who should get the status of prisoners of war if caught by the enemy.

War prisoners have the right to immunity from domestic criminal justice for acts of war that are in accordance with humanitarian law.

Although initially guerrillas were not recognized as combatants, they were not given the status of prisoners of war when caught, but in its development, the lobby of third world countries which had fought a lot against colonial domination was successful.

National liberation guerrillas are also entitled to combatant status and war prisoner status when captured by the enemy.

UN General Assembly Resolution 2386 (1968):
"Freedom fighters must be treated as prisoners of war under international law ..."

This provision is also supported by other UN General Assembly Resolutions, including Resolution 2383 (XXIII), 2395 (XXIII), 2446 (XXIII).

UN General Assembly Resolution 3103 (XXVIII) concerning the basic principles of legal status of combatants who oppose the colonial regime, foreign domination and racism:

"Combatants who oppose the colonial regime, foreign domination, and racists who are captured as prisoners must be given prisoner of war status and the treatment of them must be in accordance with the provisions of the Geneva Convention on the Treatment of War Prisoners dated 12th August 1949".
So that Yogor Telenggen fulfills the requirements of combatant guerrillas eligible for war prison status as stipulated in Articles 44 and 45 of Protocol I of the Geneva Convention:
- is one of the parties to the conflict
- organized
- there is a chain of command that is responsible
- subject to the laws of war, and there is an internal disciplinary mechanism in the event of a violation
- carrying weapons openly when fighting

Even if Yogor is caught when violating the law of war, it still cannot eliminate the status of his prisoner of war. He can be tried, but still with the status of WAR RESISTANCE, for his violations of INTERNATIONAL LAW.

In Yogor's case, he was arrested when he was not in a shootout situation, so he should not be tried for past events (shooting of Sinak, Pirime, Kali Semen).

The provisions stipulated in paragraph 5 of Article 44 of this Protocol I are to prevent the fabrication of cases of these detainees. And in this situation, Yogor remained a combatant and a prisoner of war status.

Furthermore, Article 45 of Protocol I stipulates that prisoners of justice who are tried in ordinary criminal courts can declare their desire to obtain the status of prisoners of war.

Note By Admin West Papuans Human Rights Defenders News

First,
International Human Rights Law

In essence International Humanitarian Law and International Human Rights have the same goal, namely to provide guarantees of protection against humans.

However, both of them have differences in terms of time or situation and their application. Humanitarian law applies at the time of armed conflict. Whereas human rights apply at the time of peace.

But the essence of human rights still applies even at the time of armed disputes. Both complement each other. There is also integration and harmony of rules derived from human rights instruments and the rules of international humanitarian law.

Both not only regulate the relationship between the government and the people but also regulate relations between the state and the state by defining their rights and obligations reciprocally.

Second, International Humanitarian Law

International humanitarian law, also known as the International Humanitarian Law applicable in armed conflict, commonly referred to as humanitarian law, is a new name for the laws of war.

In reality it still often happens that the provisions of the 1949 Geneva Convention and international treaties and other international customs relating to humanitarian law are not adhered to by parties involved in armed conflict.

Based on the two parts in the note above, we convey that Yogor Telenggen should not be tried in a general criminal court, but Yogor Telenggen Must be tried as a prisoner of war based on a convention on War Humanitarian Law.

Why? Because Yogor is the Independence Warrior of West Papua, which has been struggling for the Political Rights of Self Determination for the Papuan Nation.

Source: Lawyer Veronica Koman Facebook post on Friday 11th of May 2019
Photo Yogor Telenggen saat sidang Tuntutan ole JPU di Pengadilan Negeri Manokwari 3 Mei 2019 (pic supplied) 
Yogor Telenggen Seharusnya  Berstatus Tahanan Perang 

Oleh Kuasa Hukum Veronica Koman  Per 11 Mei 2019

Diadilinya anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Yogor Telenggen di pengadilan kriminal biasa tidak sesuai dengan ketentuan hukum humaniter internasional.

Gerilyawan yang menjadi bagian dari perang pembebasan nasional adalah kombatan iregular yang seharusnya mendapat status tahanan perang apabila tertangkap musuh. 

Tahanan perang berhak atas imunitas dari peradilan kriminal domestik atas tindakan perangnya yang telah sesuai dengan hukum humaniter.

Meskipun awalnya gerilyawan tidak diakui sebagai kombatan maka idak diberikan status tahanan perang ketika tertangkap, namun dalam perkembangannya, lobi negara-negara dunia ketiga yang banyak berperang melawan dominasi kolonial berhasil. 

Gerilyawan pembebasan nasional juga berhak mendapat status kombatan dan status tahanan perang ketika tertangkap musuh.
Resolusi Majelis Umum PBB 2386 (1968):
“Pejuang kemerdekaan harus diperlakukan sebagai tahanan perang di bawah hukum internasional…”
Ketentuan ini didukung pula oleh Resolusi Majelis Umum PBB lain, di antaranya Resolusi 2383 (XXIII), 2395 (XXIII), 2446 (XXIII).

Resolusi Majelis Umum PBB 3103 (XXVIII) tentang Prinsip-prinsip dasar dari status hukum atas kombatan yang melawan rezim kolonial, dominasi asing, dan rasis:
“Kombatan yang melawan rezim kolonial, dominasi asing, dan rasis yang tertangkap sebagai tahanan harus diberikan status tahanan perang dan perlakuan terhadap mereka harus sesuai dengan ketentuan Konvensi Jenewa tentang Perlakuan terhadap Tahanan Perang tertanggal 12 Agustus 1949”

Yogor Telenggen memenuhi syarat gerilyawan kombatan yang layak diberikan status tahanan perang sebagaimana diatur Pasal 44 dan 45 Protokol I dari Konvensi Jenewa:
- Adalah salah satu pihak yang berkonflik
- terorganisir
- ada rantai komando yang bertanggungjawab
- tunduk pada hukum perang, dan ada mekanisme disipliner internal apabila terjadi pelanggaran
- membawa senjata secara terbuka ketika berperang.

Bahkan apabila Yogor tertangkap ketika melanggar hukum perang, hal tersebut tetap tidak bisa menghilangkan status tahanan perangnya. Ia bisa diadili, tapi tetap dengan status TAHANAN PERANG, atas pelanggarannya terhadap HUKUM INTERNASIONAL.

Dalam kasus Yogor, ia ditangkap ketika tidak sedang dalam situasi baku tembak, maka seharusnya ia tidak boleh diadili atas kejadian lampau (penembakan Sinak, Pirime, Kali Semen). 

Ketentuan yang diatur dalam paragraf 5 Pasal 44 dari Protokol I ini untuk mencegah terjadinya fabrikasi kasus atas tahanan tersebut. Dan dalam situasi ini, Yogor tetap berstatus kombatan dan berstatus tahanan perang.

Selanjutnya, Pasal 45 dari Protokol I menentukan bahwa tahanan perang yang diadili di pengadilan kriminal biasa bisa mendeklarasikan keinginannya untuk mendapat status tahanan perang.

Catatan Oleh Admin West Papuans Human Rights Defenders News

Pertama, Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

Pada hakekatnya Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia Internasional memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikanjaminan perlindungan terhdap manusia. Hanya saja, keduanya memiliki perbedaan dari sisi waktu atau situasi dan penerapannya. Hukum Humaniter berlaku pada waktu sengketa bersenjata. Sedangkan hak asasi manusia berlaku pada waktu damai. 

Namun intisari dari hak asasi manusia tetap berlaku sekalipun pada waktu sengketa bersenjat. Keduanya saling melengkapi. Juga ada keterpaduan dan keserasian kaidah-kaidah yang berasal dari instrument-instrumen hak asasi manusia dan kaidah hukum humaniter internasional. 

Keduanya tidak hanya mengatur thubungan pemerintah dengan rakyat tetapi juga mengatur hubungan di antara negara dengan negara dengan menetapkan hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.

Kedua, Hukum Humaniter Internasional 

Hukum humaniter internasional atau dikenal juga dengan Internasional Humanitarian Law applicable in armed conflict   yang lazim disebut dengan hukum humaniter merupakan nama baru bagi laws of war atau hukum perang.

Dalam Kenyataannya masih sering terjadi bahwa ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949 dan perjanjian internasional serta kebiasaan internasional lainnya yang berkaitan dengan hukum humaniter tidak ditaati oleh pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata. 

Berdasarkan kedua bagian dalam Catalan di atas ini maka kami sampaikan bahwa Yogor Telenggen tidak boleh diadili di pengadilan pidana umum, melainkan Yogor Telenggen  Harus diadili sebagai tahanan perang berdasrakan konvensi tentang Hukum Humaniter Perang.

Mengapa? Karena Yogor adalah Pejuang Kemerdekan Papua Barat, yang mana telah Dan sedang berjuang until Hak Politik Penentuan Nasib sendiri bagi Bangsa Papua. 

Sumber: Post Akun FB Kuasa Hukum veronica Koman

Republished by Admin 

No comments:

Post a Comment