Powered By Blogger

Wednesday 25 March 2020

Sejarah Berdirinya TPN-OPM dan Setelah Reformasi Telah Menjadi TPNPB-OPM 2012


Gambar himbauan Perayaan Hari lahirrnya  TPNPB-OPM 1973-2020 dan sekarang sudah 47 tahun berjuang dan akan berjuang terus sampai Papua merdeka Penuh dari Kolonialisme Indonesia, Pic  Document TPNPB-OPM
Komando Nasional-Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka dari Markas Pusat memberitahukan kepada publik tentang sejarah berdirinya TPN dan kemudian Reformasi telah menjadi TPNPB serta sejarah memperingati hari jadinya Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat yang ke 47 yaitu 26 Maret 1973-26 Maret 2020).

Pertaman, Dasar Hukum Berdirinya Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka KOMANDO NASIONAL 2012

Berdasarkan Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Sementara Negara Republik Papua Barat pada tanggal 1 Juli 1971, yang terdiri dari VIII Bab dan 129 Pasal, maka pada Bab V Tentang Pertahanan dan Keamanan, dan pada Pasal 105, Ayat 1 yang menyatakan bahwa Pembentukan Angkatan Perang Republik West Papua akan terdiri dari militer sukarela dan militer wajib ditetapkan dengan Undang-Undang, dan pada Ayat 2 yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Angkatan Republik West Papua adalah Army, Navy dan Air Force.

Berdasarkan Pasal 105 maka pada tanggal 26 Maret 1973 telah dibentuk Tentara Pembebasan Nasional yang disingkat TPN, yang terdiri dari Panglima Tinggi, Panglima Daerah dan Staff serta prajurit yang sampai hari ini masih bertahan di markas daerah masing-masing dan berjuang.

Berdasarkan Bab VIII Tentang Peraturan, Peralihan, Perobahan, Tambahan dan Penutup, maka pada Pasal 121 yang menyatakan, “Sebagai akibat dari pada Proklamasi 1 Juli 1971, maka Pemerintah dengan mendahului Undang-undang yang dimaksud dalam artikel 106 segera membentuk satu Tentara untuk Pembebasan Bangsa dengan keputusan President”. 

Berdasarkan Bab VIII Pasal 123 Tentang Perobahan, maka pada Pasal 123 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Untuk perobahan Konstitusi ini harus dengan jelas, menunjuk huruf, ajat, artikel, paragraph atau bagian jang hendak dirobah atau ditambah serta memberitahukan alasan-alasan perobahan secara tertulis, dan pada Ayat 2 yang menyatakan bahwa “Perobahan rancangan atau Perobahan Konstitusi yang diajukan kepada senaat senantiasa diperlukan 2/3 jumlah anggota senaat yang hadir.

Berdasarkan Pasal 129 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Konstitusi ini mulai berlaku pada “Hari Proklamasi” tanggal 1 Juli 1971”, dan pada Ayat 2 yang menyatakan bahwa “jika dan sejauh sebelum saat yang tersebut dalam ajat (1) sudah dilakukan tindakan untuk membentuk alat-alat perlengkapan Republik West Papua maka ketentuan-ketentuan ini berlaku surut sampai pada hari tindakan-tindakan bersangkutan dilakukan.

Dari penjelasan diatas terbukti bahwa meskipun Badan Organisasi (Sayap Militer) Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat telah dibentuk, pada tanggal 26 Maret 1973, namun realita komando militer TPN Papua Barat di seluruh Tanah Papua sangat berbeda jauh. 

Perbedaan yang dimaksudkan disini adalah terlalu banyak orang yang mengaku diri sebagai Panglima Tinggi dan pemimpin komando militer daerah setempat, tidak adanya kesamaan hirarki antara komando militer TPN Papua Barat di seluruh wilayah Tanah Papua, ada banyak sebutan panglima daerah sebagai panglima tinggi dan panglima tertinggi, ketidak samaan pangkat, jabatan panglima daerah  ada yang jenderal, letnan jenderal, mayor jenderal, dan brigadir jenderal,  tidak ada kesamaan dalam format administrasi surat-surat organisasi militer TPN Papua Barat, dan tidak adanya kesamaan dalam system penomoran nomor registrasi baik pemimpin maupun anggota TPN Papua Barat di seluruh wilayah Tanah Papua.

Perbedaan-perbedaan inilah yang menjadi pertimbangan bagi kaum muda Papua untuk bagaimana mengatur militer yang memiliki satu kesatuan komando baik hirarki maupun manajemen kerja organisasi militer yang prosedural guna mendapat pengakuan internasional.

Dengan demikian, maka harus membentuk satu kesatuan Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat sebagai tindakan pembelaan diri untuk menyelesaikan semua persoalan militer TPN Papua Barat, serta terciptanya reformasi organisasi militer TPN Papua Barat yang memiliki satu kesatuan komando nasional.

Kedua, Dasar Hukum Pelaksanaan KTT TPN OPM 2012

Dasar Hukum Pelaksanaan KTT Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat 2012 berdasarkan:
1. Hasil Resolusi Kongres I Komite Nasional Papua Barat;
2. Rekomendasi yang telah diterima Tim Kerja Konsolidasi KNPB dari seluruh Kodap TPNPB se-tanah Papua;
3. Rekomendasi yang telah diterima Tim Kerja dari Komando Daerah Pertahanan TPN Papua Barat se-tanah Papua;
4. Hasil Pra-KTT TPN-OPM di Maribu 15 Februari 2012;
5. Kongres I Komite Nasional Papua Barat melahirkan 5 Resolusi, dan pada point ke-3 mendesak pertahanan militer untuk segera bersatu dan melakukan pembenahan guna mendorong agenda menuju referendum.

Berikut Hasil Resolusi Kongres I Komite Nasional Papua Barat :
LAMPIRAN DOKUMEN SK No. : 05/TAP-KONGRES I/KNPB/XI/2010
Kongres I KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT [KNPB]

Resolusi Port Numbay, 22 November 2010
Fokus Program KNPB yang utama adalah menyelesaian status Papua Barat melalui proses politik dan hukum.  Untuk mendorong proses penyelesaian secara hukum dan politik, KNPB secara nasional menurunkan program politik dan organisasi

Pertama, Program Politik KNPB adalah tercapainya cita-cita bangsa Papua Barat, yaitu Merdeka secara Politik melalui jalur yang paling demokratis dan bermartabat melalui Referendum.

Kedua, program Organisasi yaitu KNPB sebagai media mendorong terbentuknya Dewan Nasional Papua Barat sebagai badan representative, sekaligus sebagai simbol persatuan dalam mengendarai perjuangan hingga terbentuknya Pemerintahan sementara pasca referendum.

Menyimak dan mendalami keseluruhan pembahasan dalam kongres yang diadakan pada tanggal 19-22 November 2010 di Kampung Harapan, Jayapura-Papua, forum kongres I Komite Nasional Papua Barat [KNPB] menghasilkan resolusi-resolusi yang merupakan kesatuan sikap dan kebulatan tekad dari seluruh delegasi rakyat Papua dari komite wilayah-wilayah maupun perwakilan-perwakilan organisasi perjuangan, yakni:
1. Segera selesaikan status politik Papua Barat melalui jalur referendum sebagai solusi yang paling demokratis dan bermartabat;
 2. Segera lakukan penguatan internal perjuangan bangsa Papua Barat melalui persatuan dan pembenahan di pertahanan militer, sipil dan diplomat Internasional dalam program politik dan organisasi KNPB;
 3. Merujuk poin 2, kami mendesak pertahanan militer untuk segera bersatu dan melakukan pembenahan guna mendorong agenda menuju referendum;
4. Merujuk poin 2, seluruh elemen perjuangan segera mendorong terbentuknya Dewan Nasional sebagai simbol persatuan nasional menuju solusi referendum dalam penyelesaian masalah Papua Barat;
5.  Merujuk poin 2, segera hentikan perdebatan dan saling pertentangan antar diplomat luar negeri dan segera bersatu dalam kerja-kerja kampanye dan diplomasi guna mendorong proses penyelesaian melalui jalur hukum dan politik.
Demikian resolusi ini dikeluarkan dalam upaya menata internal perjuangan menuju cita-cita bangsa Papua Barat yakni kemerdekaan bangsa Papua Barat.

KOMISI RESOLUSI
DITETAPKAN DI : PORT NUMBAY
PADA TANGGAL : 22 NOVEMBER 2010
PIMPINAN SIDANG TETAP
KETUA                        : A.W
SEKRETARIS              : JEFRI TABUNI
ANGGOTA                 : D. ONAWAME
MENGETAHUI: BADAN PENGURUS PUSAT TERPILIH
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (KNPB)
BUCTHAR TABUNI
Ketua Umum
-----------------------------------------------

Catatan Tentang KTT TPNPB-OPM:

KNPB telah berhasil mediasi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Organisasi Papua Merdeka untuk melakukan Reorganisasi Sayap Militer Papua melalui Konferensi TPNPB di Biak pada 2012. 

KNPB adalah media rakyat, dan telah berhasil mediasi TPNPB-OPM bersatu dalam satu Komando. Oleh karena itu, Indonesia jangan alergi dengan perjuangan KNPB.
KNPB juga bisa dapat mediasi Indonesia dan TPNPB-OPM, guna ke meja perundingan demi menjelesaikan masalah status Politik Papua Barat yang tuntas.
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat telag bersatu, dan kini semua dalam satu Komando dibawah Pimpinana Gen. Goliath Tabuni. 

TPNPB-OPM siap selalu untuk melindungi Rakyat dan Tanah Milik Orang Asli Papua di Negeri Paradise, dalam kondisi apa pun TPNPB-OPM siap. 

Semua orang Papua yang berjuang dibawah payung “Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat” adalah “Pembelah HAM PAPUA (West Papuan Human Rights Defenders)”. Mau....tidak mau....suka atau tidak suka....Indonesia harus mengakui hal ini. 

Demikian, sejarah singkat tentang berdirinya Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat. Semoga sejarah singkat ini dapat bermanfaat bagi semua pihak. 

Agenda Penluncuran Website Resmi TPNPB-OPM
Photo Catatan Peluncuran Website TPNPB-OPM (pic TPNPB)
Pada peringatan Hari Lahirnya TPNPB yang 47 ini, Management Markas Pusat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat luncurkan website Resmi TPNPB-OPM. 

Dalam hal ini kami Perlu sampaikan kepaada semua pihak bahwa sebelunya TPNPB-OPM pernah memiliki website resmi, yaitu http://www.wpnla.net/ tapi website kami telah di blocked Oleh Aotoritas Pemerintah Indonesai pada tahun 2015.

Dan setelah lima tahun kami TPNPB-OPM tidak memiliki website, sehingga tahun 2020 Ada dermawan yang baik hati membantu mendirikan website Resmi TPNPB-OPM dengan nama, “http://www.tpnpbopm.com/. 

Apabila besok kami belum tampilkan website ke public, berarti setelah pengumuman peluncuran akan kami tampilkan sesuai persiapan dari admin yang kami mandatkan.  Oleh karena itu, Kami harap bahwa kita bersabar. 

Demikian, Terima kasih atas kerja sama yang baik dalam hal membelah Hak Politik Bangsa Papua Barat. Tuhan memberkati kita semua. Papua Merdeka. Amen. 

By Managenemt of TPNPB

Dan diteruskan kepada Journalis oleh Jubir TPNPB-OPM Tuan Sebby Sambom

Publish by Admin

No comments:

Post a Comment