Gambar himbauan Perayaan Hari lahirrnya TPNPB-OPM 1973-2020 dan sekarang sudah 47 tahun berjuang dan akan berjuang terus sampai Papua merdeka Penuh dari Kolonialisme Indonesia, Pic Document TPNPB-OPM |
Komando Nasional-Tentara Pembebasan Nasional Papua
Barat-Organisasi Papua Merdeka dari Markas Pusat memberitahukan kepada publik
tentang sejarah berdirinya TPN dan kemudian Reformasi telah menjadi TPNPB serta
sejarah memperingati hari jadinya Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat yang
ke 47 yaitu 26 Maret 1973-26 Maret 2020).
Pertaman, Dasar Hukum
Berdirinya
Tentara
Pembebasan
Nasional
Papua
Barat-Organisasi Papua Merdeka
KOMANDO NASIONAL 2012
Berdasarkan Undang-Undang Dasar atau
Konstitusi Sementara Negara Republik Papua Barat pada tanggal 1 Juli 1971, yang
terdiri dari VIII Bab dan 129 Pasal, maka pada Bab V Tentang Pertahanan dan
Keamanan, dan pada Pasal 105, Ayat 1 yang menyatakan bahwa Pembentukan Angkatan
Perang Republik West Papua akan terdiri dari militer sukarela dan militer wajib
ditetapkan dengan Undang-Undang, dan pada Ayat 2 yang menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan Angkatan Republik West Papua adalah Army, Navy dan Air Force.
Berdasarkan Pasal 105 maka pada tanggal 26
Maret 1973 telah dibentuk Tentara Pembebasan Nasional yang disingkat TPN, yang
terdiri dari Panglima Tinggi, Panglima Daerah dan Staff serta prajurit yang
sampai hari ini masih bertahan di markas daerah masing-masing dan berjuang.
Berdasarkan Bab VIII Tentang Peraturan,
Peralihan, Perobahan, Tambahan dan Penutup, maka pada Pasal 121 yang
menyatakan, “Sebagai akibat dari pada Proklamasi 1 Juli 1971, maka Pemerintah
dengan mendahului Undang-undang yang dimaksud dalam artikel 106 segera
membentuk satu Tentara untuk Pembebasan Bangsa dengan
keputusan President”.
Berdasarkan Bab VIII Pasal 123 Tentang
Perobahan, maka pada Pasal 123 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Untuk perobahan
Konstitusi ini harus dengan jelas, menunjuk huruf, ajat, artikel, paragraph
atau bagian jang hendak dirobah atau ditambah serta memberitahukan
alasan-alasan perobahan secara tertulis, dan pada Ayat 2 yang
menyatakan bahwa “Perobahan rancangan atau Perobahan Konstitusi yang
diajukan kepada senaat senantiasa diperlukan 2/3 jumlah anggota senaat yang hadir.
Berdasarkan Pasal 129 Ayat 1 yang
menyatakan bahwa “Konstitusi ini mulai berlaku pada “Hari Proklamasi” tanggal 1
Juli 1971”, dan pada Ayat 2 yang menyatakan bahwa “jika dan
sejauh sebelum saat yang tersebut dalam ajat (1) sudah
dilakukan tindakan untuk membentuk alat-alat perlengkapan Republik West Papua
maka ketentuan-ketentuan ini berlaku surut sampai pada hari tindakan-tindakan
bersangkutan dilakukan.
Dari penjelasan diatas terbukti bahwa
meskipun Badan Organisasi (Sayap Militer) Tentara Pembebasan Nasional Papua
Barat telah dibentuk, pada tanggal 26 Maret 1973, namun realita komando militer
TPN Papua Barat di seluruh Tanah Papua sangat berbeda jauh.
Perbedaan yang dimaksudkan disini adalah
terlalu banyak orang yang mengaku diri sebagai Panglima Tinggi dan pemimpin
komando militer daerah setempat, tidak adanya kesamaan hirarki antara komando
militer TPN Papua Barat di seluruh wilayah Tanah Papua, ada banyak sebutan
panglima daerah sebagai panglima tinggi dan panglima tertinggi, ketidak samaan
pangkat, jabatan panglima daerah ada yang
jenderal, letnan jenderal, mayor jenderal, dan brigadir jenderal, tidak
ada kesamaan dalam format administrasi surat-surat organisasi militer TPN Papua
Barat, dan tidak adanya kesamaan dalam system penomoran nomor registrasi baik
pemimpin maupun anggota TPN Papua Barat di seluruh wilayah Tanah Papua.
Perbedaan-perbedaan inilah yang menjadi
pertimbangan bagi kaum muda Papua untuk bagaimana mengatur militer yang
memiliki satu kesatuan komando baik hirarki maupun manajemen kerja organisasi
militer yang prosedural guna mendapat pengakuan internasional.
Dengan demikian, maka harus membentuk satu
kesatuan Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat sebagai
tindakan pembelaan diri untuk menyelesaikan semua persoalan militer TPN Papua
Barat, serta terciptanya reformasi organisasi militer TPN Papua Barat yang
memiliki satu kesatuan komando nasional.
Kedua, Dasar Hukum Pelaksanaan KTT TPN OPM 2012
Dasar Hukum Pelaksanaan KTT Tentara
Pembebasan Nasional Papua Barat 2012 berdasarkan:
1. Hasil Resolusi Kongres I Komite
Nasional Papua Barat;
2. Rekomendasi yang telah diterima Tim Kerja Konsolidasi KNPB dari
seluruh Kodap TPNPB se-tanah Papua;
3. Rekomendasi yang telah diterima Tim
Kerja dari Komando Daerah Pertahanan TPN Papua Barat se-tanah Papua;
4. Hasil Pra-KTT TPN-OPM di Maribu 15
Februari 2012;
5. Kongres I Komite Nasional Papua Barat
melahirkan 5 Resolusi, dan pada point ke-3 mendesak pertahanan militer untuk
segera bersatu dan melakukan pembenahan guna mendorong agenda menuju
referendum.
Berikut Hasil
Resolusi Kongres I Komite Nasional Papua Barat :
LAMPIRAN DOKUMEN SK No. :
05/TAP-KONGRES I/KNPB/XI/2010
Kongres I KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT [KNPB]
Resolusi Port Numbay, 22 November 2010
Fokus Program KNPB yang utama adalah menyelesaian status Papua
Barat melalui proses politik dan hukum.
Untuk mendorong proses penyelesaian secara hukum dan politik, KNPB
secara nasional menurunkan program politik dan organisasi.
Pertama, Program Politik KNPB adalah tercapainya cita-cita bangsa Papua
Barat, yaitu Merdeka secara Politik melalui jalur yang paling demokratis dan
bermartabat melalui Referendum.
Kedua, program Organisasi yaitu KNPB sebagai media mendorong
terbentuknya Dewan Nasional Papua Barat sebagai badan representative, sekaligus
sebagai simbol persatuan dalam mengendarai perjuangan hingga terbentuknya
Pemerintahan sementara pasca referendum.
Menyimak dan mendalami keseluruhan pembahasan dalam kongres yang
diadakan pada tanggal 19-22 November 2010 di Kampung Harapan, Jayapura-Papua,
forum kongres I Komite Nasional Papua Barat [KNPB] menghasilkan
resolusi-resolusi yang merupakan kesatuan sikap dan kebulatan tekad dari
seluruh delegasi rakyat Papua dari komite wilayah-wilayah maupun
perwakilan-perwakilan organisasi perjuangan, yakni:
1. Segera selesaikan status politik Papua
Barat melalui jalur referendum sebagai solusi yang paling demokratis dan
bermartabat;
2. Segera lakukan penguatan internal
perjuangan bangsa Papua Barat melalui persatuan dan pembenahan di pertahanan
militer, sipil dan diplomat Internasional dalam program politik dan organisasi
KNPB;
3. Merujuk poin 2, kami mendesak
pertahanan militer untuk segera bersatu dan melakukan pembenahan guna mendorong
agenda menuju referendum;
4. Merujuk poin 2, seluruh elemen
perjuangan segera mendorong terbentuknya Dewan Nasional sebagai simbol
persatuan nasional menuju solusi referendum dalam penyelesaian masalah Papua
Barat;
5.
Merujuk poin 2, segera hentikan perdebatan dan saling pertentangan antar
diplomat luar negeri dan segera bersatu dalam kerja-kerja kampanye dan
diplomasi guna mendorong proses penyelesaian melalui jalur hukum dan politik.
Demikian resolusi ini dikeluarkan dalam upaya menata
internal perjuangan menuju cita-cita bangsa Papua Barat yakni kemerdekaan
bangsa Papua Barat.
KOMISI RESOLUSI
DITETAPKAN DI : PORT NUMBAY
PADA TANGGAL : 22 NOVEMBER 2010
PIMPINAN SIDANG TETAP
KETUA :
A.W
SEKRETARIS : JEFRI TABUNI
ANGGOTA : D. ONAWAME
MENGETAHUI: BADAN PENGURUS PUSAT TERPILIH
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (KNPB)
BUCTHAR
TABUNI
Ketua Umum
-----------------------------------------------
Catatan Tentang
KTT TPNPB-OPM:
KNPB telah berhasil mediasi
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Organisasi Papua Merdeka untuk
melakukan Reorganisasi Sayap Militer Papua melalui Konferensi TPNPB di Biak
pada 2012.
KNPB adalah media rakyat, dan
telah berhasil mediasi TPNPB-OPM bersatu dalam satu Komando. Oleh karena itu,
Indonesia jangan alergi dengan perjuangan KNPB.
KNPB juga bisa dapat mediasi
Indonesia dan TPNPB-OPM, guna ke meja perundingan demi menjelesaikan masalah
status Politik Papua Barat yang tuntas.
Tentara Pembebasan Nasional Papua
Barat telag bersatu, dan kini semua dalam satu Komando dibawah Pimpinana Gen.
Goliath Tabuni.
TPNPB-OPM siap selalu untuk
melindungi Rakyat dan Tanah Milik Orang Asli Papua di Negeri Paradise, dalam
kondisi apa pun TPNPB-OPM siap.
Semua orang Papua yang berjuang
dibawah payung “Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat” adalah “Pembelah HAM
PAPUA (West Papuan Human Rights Defenders)”. Mau....tidak mau....suka atau
tidak suka....Indonesia harus mengakui hal ini.
Demikian, sejarah singkat tentang
berdirinya Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat. Semoga sejarah singkat ini
dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Agenda Penluncuran Website Resmi TPNPB-OPM
Photo Catatan Peluncuran Website TPNPB-OPM (pic TPNPB) |
Pada peringatan Hari Lahirnya
TPNPB yang 47 ini, Management Markas Pusat Tentara Pembebasan Nasional Papua
Barat luncurkan website Resmi TPNPB-OPM.
Dalam hal ini kami Perlu sampaikan
kepaada semua pihak bahwa sebelunya TPNPB-OPM pernah memiliki website resmi,
yaitu http://www.wpnla.net/ tapi website kami telah di blocked Oleh Aotoritas
Pemerintah Indonesai pada tahun 2015.
Dan setelah lima tahun kami
TPNPB-OPM tidak memiliki website, sehingga tahun 2020 Ada dermawan yang baik
hati membantu mendirikan website Resmi TPNPB-OPM dengan nama, “http://www.tpnpbopm.com/.
Apabila besok kami belum tampilkan
website ke public, berarti setelah pengumuman peluncuran akan kami tampilkan
sesuai persiapan dari admin yang kami mandatkan. Oleh karena itu, Kami harap bahwa kita
bersabar.
Demikian, Terima kasih atas kerja
sama yang baik dalam hal membelah Hak Politik Bangsa Papua Barat. Tuhan
memberkati kita semua. Papua Merdeka. Amen.
By Managenemt of TPNPB
Dan diteruskan kepada Journalis oleh Jubir
TPNPB-OPM Tuan Sebby Sambom
Publish by Admin
No comments:
Post a Comment